Semarang (17/10/2019) – Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pegawai (PPKP) bertema Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai  yang bertempat di Ruang Pendidikan Bea Cukai Tanjung Emas, pada Kamis 17 Oktober 2019.

Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil. Dan dilanjutkan oleh pemaparan dari Kepala Seksi Impor I Direktorat Teknis Kepabeanan, Pudji Seswanto dan Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul Anwar.

Sosialisasi ini membahas tentang update peraturan Perdirjen Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/2016  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, PMK Nomor 102/PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, PMK Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, dan RPMK mengenai BTD, BDN, dan BMN.Selain sosialisasi terhadap pegawai bea cukai tanjung emas, update peraturan ini juga disampaikan kepada pengguna jasa bea cukai tanjung emas.

Diharapkan sosialisasi kali ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dari pengguna jasa, sehingga dalam melakukan kegiatan kepabeanan dapat berjalan dengan lancar dan ikut berpartipasi dalam mewujudkan bea cukai yang #makinbaik