A. IZIN IMPOR SEMENTARA DENGAN FASILITAS ATA/CPD-CARNET

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2015
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan Asli, yang memuat:
a. Tujuan penggunaan
b. Jangka Waktu
c. Lokasi Penggunaan
2.Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3.Formulir ATA/CPD-Carnet (Asli)
4.Bill of Lading / AWB (fotokopi)
5.Invoice (fotokopi)
6.Packing List (fotokopi)
7.Foto Barang (Warna)
8.Identitas perusahaan/importir

B. IZIN BONGKAR DI LUAR KAWASAN PABEAN

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-09/BC/2020
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan (asli)
2.Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi / perusahaan pemohon (asli)
3.Surat keterangan / bukti alasan penimbunan di luar kawasan pabean (asli)
4.Bill of Lading (fotokopi)
5.Invoice (fotokopi)
6.Packing List (fotokopi)
7.Foto / Layout Lokasi Penimbunan (Warna)
8.Ukuran tempat penimbunan (fotokopi)
9.Bukti penguasaan lahan (Sewa / Kepemilikan) (fotokopi)
10.Identitas perusahaan/importir (fotokopi)

C. IZIN TIMBUN DI LUAR KAWASAN PABEAN

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-09/BC/2020
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persayaratan1.Surat Permohonan (asli)
2.Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi / perusahaan pemohon (asli)
3.Surat keterangan / bukti alasan penimbunan di luar kawasan pabean (asli)
4.Bill of Lading (fotokopi)
5.Invoice (fotokopi)
6.Packing List (fotokopi)
7.Foto / Layout Lokasi Penimbunan (Warna)
8.Ukuran tempat penimbunan (fotokopi)
9.Bukti penguasaan lahan (Sewa / Kepemilikan) (fotokopi)
10.Identitas perusahaan/importir (fotokopi)

D. IZIN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR DI GUDANG / LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR

Dasar HukumPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2017
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan (Konfirmasi dahulu ke hanggar terkait)
2.Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi / perusahaan pemohon
3.Surat Pemberitahuan Jalur Merah
4.PIB yang telah mendapat no. pendaftaran (fotokopi)
5.Bill of Lading (fotokopi)
6.Invoice (fotokopi)
7.Packing List (fotokopi)
8.Foto Lokasi Penimbunan / Pemeriksaan (warna)
9.Ukuran tempat penimbunan (fotokopi)
10.Bukti penguasaan lahan (Sewa / Kepemilikan) (fotokopi)
11.Identitas perusahaan/importir (fotokopi)

E. IZIN REIMPOR

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan Asli yang memuat:
a. Nama barang
b. Jumlah dna jenis barang
c. Nilai pabean barang
2.Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi / perusahaan pemohon
3.PEB & NPE
4.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dalam hal permohonan ekspor akan diimpor kembali (*Pameran / Perlombaan / Pertunjukan / Pengerjaan proyek di luar negeri / Perbaikan / Pengerjaan/ Pengujian)
5.Laporan Surveyor (Jika diperlukan survey)
6.Bukti Ekspor (bagi yang tidak wajib PEB)
7.Bill of Lading / SWB / AWB ekspor dan impor
8.Invoice
9.Packing List
10.Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri dalam hal pengembalian barang ekspor dengan kualitas yang sama
11.Surat keterangan hasil pengujian dalam hal ekspor untuk keperluan pengujian
12.Surat pernyataan keabsahan dokumen
13.Identitas perusahaan/importir

F. PEMOTONGAN KUOTA

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.010/2021
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2018
Jenis PermohonanManual / Integrasi (INSW)
Dokumen Persyaratan1.PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran
2.KEP Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (asli)
3.Lembar Kontrol Pemotongan Kuota (asli)
4.Respon SPJM / SPJK / SPPB
5.Invoice
6.Packing List
7.Bill of Lading
8.Certificate of Origin

G. VESSEL DECLARATION

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-39/BC/2016
Jenis PermohonanSKP / Modul Vessel Declaration
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan (Asli)
2.Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Asli)
3.Dokumen keterangan kapal
4.Identitas perusahaan/importir

H. IZIN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN (VOORUITSLAG)

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan Asli, yang memuat:
a. Alasan untuk mendapat penundaan
b. Jumlah BM atau BM dan Cukai yang dimintakan penundaan pembayaran
c. Jumlah PDRI jika permohonan meliputi PDRI
d. Jumlah, jenis, dan nilai barang
2.Bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh pembebasan BM, Cukai, dan/atau PDRI atau keringanan Bea Masuk
3.Bill of Lading / AWB
4.Invoice
5.Packing List
6.Identitas perusahaan/importir
7.Surat pernyataan keabsahan dokumen

I. IZIN IMPOR SEMENTARA

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 (Perubahan PMK Nomor 178/PMK.04/2017)
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018
Jenis PermohonanSKP / Modul Impor Sementara
1.Dokumen tentang perkiraan nilai barang (Surat permohonan, invoice, purchase order, atau dokumen lainnya)
2.Dokumen tentang spesifikasi / identitas barang (katalog, brosur, foto barang, Material Safety Data Sheet / MSDS, atau dokumen lainnya)
3.Dokumen tentang tujuan penggunaan barang dan jangka waktu impor sementara (kontrak kerja, leasing agreement, atau dokumen lainnya)
4.Dokumen tentang bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu (kontrak kerja, leasing agreement, pernyataan, atau dokumen lainnya)
5.Dokumen tentang identitas pemohon (NPWP, surat izin usaha, API, atau dokumen lainnya)
6.Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi / perusahaan pemohon
7.Surat keterangan bahwa transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diterbitkan DJP, apabila ada
8.Surat pernyataan keabsahan dokumen

J. IZIN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG KEPERLUAN HANKAM/ LITBANG

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.04/2016
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan yang mencantumkan: (asli)
a) Uraian barang
b) Nomor daftar barang
2.Dokumen pelengkap pabean: (fotokopi)
a) Invoice
b) Packing list
c) Bill of Lading
3.Perjanjian pengadaan barang/jasa yang menyebutkan harga tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (fotokopi)
4.Identitas perusahaan/importir (fotokopi)
5.Surat pernyataan keabsahan dokumen (asli)

K. IZIN PENETAPAN KAWASAN PABEAN

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2020
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan yang memuat :
a)    Identitas penanggung jawab
b)    Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain
c)    Lokasi Kawasan
d)    Batas-batas dan pintu keluar masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean
2.Akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris, dan perubahannya jika ada
3.Surat izin usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris
4.Bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditandasahkan oleh notaris, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara
5.Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan yang ditandasahkan oleh notaris
6.Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus
7.Bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh notaris
8.Gambar denah lokasi dengan batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi tempat pembongkaran dan pemuatan barang
9.Surat pernyataan keabsahan dokumen

L. IZIN PENETAPAN PJT

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan
2.Izin penyelenggaraan pos
3.Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK
4.Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum
5.Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur / timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean
6.Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan ·barang di dalam TPS
7.Denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
8.Bukti penguasaan lahan (Sewa / Kepemilikan)
9.Identitas perusahaan/importir

M. IZIN PENETAPAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2020
Jenis PermohonanManual
Dokumen Persyaratan1.Surat Permohonan yang memuat :
a. Identitas penanggung jawab
b. Badan Usaha
c. Lokasi tempat penimbunan
d. Ukuran luas dan / atau daya tampung serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS
2.Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris, dan perubahannya jika ada
3.Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris
4.Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat yang ditandasahkan oleh notaris
5.Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandasahkan oleh notaris
6.Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus
7.Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh nataris
8.Gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, tempat pemeriksaan fisik barang,ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/ atau tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS
9.Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan menyediakan peralatan dan fasiltas yang memadai sesuai dengan volume kegiatan
10.Data mengenai profil perusahaan
11.Surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/ atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS
12.Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean Surat pernyataan keabsahan dokumen