Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Pelindo, dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Semarang, sambut Studi Banding Tim Maritim Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Kamis (13/1). Studi banding kali ini mengenai penerapan single submission pabean karantina SSM-QC di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kegiatan ini, dilaksanakan tinjauan lapangan beserta proses pemeriksaan Joint Inspection di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selain itu, Anton Martin, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas turut memaparkan bagaimana proses penerapan SSM-QC yang ada di Pelabuhan tanjung emas. Mulai dari proses perencanaan, piloting, sampai dengan ditetapkan mandatory Dirjen Bea Cukai pada tahun 2020.

“Kami sambut baik studi banding ini, demi terwujudnya implementasi SSM-QC yang termasuk dalam National Logistic Ecosystem secara nasional. Mengingat kami telah berhasil melaksanakannya, dan terbukti dengan adanya program tersebu kami dapat merealisasikan 25,26% efisiensi waktu  dan 40.62% efisiensi biaya selama tahun 2021.” Imbuh Anton Martin.