SEMARANG, BCTEMAS – Untuk memberikan pemahaman tentang Authorized Economic Operator (AEO)  dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas melaksanakan sosialisasi kepada pengguna jasa, Kamis (19/04/2018).

Sosialisasi diikuti oleh 29 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO dan/atau MITA Kepabeanan. Perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha impor dan ekspor.

“Bapak Ibu adalah dari perusahaan yang terpilih. Sudah kami pilih, sudah kami data, baik dari sisi profil kepabeanannya maupun dari sisi profil perpajakannya,” ungkap Tjertja Karja Adil, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas dalam sambutannya.

Tjertja Karja Adil memberikan sambutan (BCTEMAS/Anggit Wicaksono Putro)

Tjertja mengungkapkan bahwa Pelabuhan Tanjung Emas adalah salah satu pelabuhan besar di Indonesia, namun pelaku usaha yang memiliki sertifikat AEO hanya satu perusahaan yaitu PT. Sriboga Flour Mill. Sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat Dwelling Time dan meningkatkan ranking Ease of Doing Business, KPPBC TMP Tanjung Emas berinisiatif melaksanakan sosialisasi untuk menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh apabila perusahaan mendapatkan sertifikat AEO dan jalur MITA Kepabeanan yang salah satu keuntungannya adalah menekan Dwelling Time.

Materi lebih lanjut tentang AEO dan MITA Kepabeanan dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Program Prioritas dan AEO Kantor Pusat DJBC, Muhammad Mufti Arkan. Materi yang disampaikan meliputi pengertian, kriteria perusahaan yang bisa memperoleh sertifikat, tujuan dan prinsip dasar, mekanisme serta keuntungan yang dapat diperoleh apabila perusahaan memiliki sertifikat AEO atau memperoleh jalur MITA Kepabeanan.

Mumahammad Mufti Arkan menyampaikan materi (BCTEMAS/Anggit Wicaksono Putro)

Dengan diberlakukannya AEO dan MITA Kepabeanan, Dwelling Time dapat ditekan, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan kontribusi pada devisa ekspor. Selain keuntungan tersebut, perusahaan juga diuntungkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) lebih cepat bahkan sebelum kapal tiba di kawasan pabean, selain itu pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) juga dapat dilakukan secara berkala.

Pada kesempatan ini, PT. Sriboga Flour Mill juga menyampaikan testimoni tentang keuntungan yang diperoleh setelah mendapatkan sertifikat AEO.

“AEO ini ibaratnya adalah suatu perkawinan suami istri yang sudah saling percaya,” ungkap Rujianto, perwakilan dari PT. Sriboga Flour Mill.

Bahwa dengan adanya sertifikat AEO, seluruh Negara yang tergabung dalam World Customs Organization (WCO) akan percaya dengan perusahaan pemilik sertifikat karena telah diakui oleh WCO. Sehingga akan memudahkan perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Rujianto menyampaikan kepada para peserta untuk memanfaatkan kesempatan yang bagus ini, untuk tidak takut akan persyaratan yang terlihat rumit padahal sesungguhnya mudah.

Dengan memberikan pencerahan melalui sosialisasi ini, kiranya para pelaku usaha dapat memanfaatkan dengan baik karena AEO dan MITA Kepabeanan merupakan kesempatan emas bagi mereka.

Pewarta: Anis Yulianti