Sebagai sebuah kantor modern berdasarkan PMK-74/PMK.01/2009 tanggal 08 April 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, terus berupaya melakukan terobosan maupun inovasi dalam tugas dan fungsi khususnya dalam hal pelayanan kepada pengguna jasa. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas adalah salah satu dari 114 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian di kota Semarang sebagai pusat perdagangan di Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector. Dengan berlokasi di Jl. Arteri Yos Sudarso- Semarang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan pengawasan yang efektif kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan melaksanakan cara kerja yang cepat, efisiensi, transparan dan responsive terhadap kebutuhan pengguna jasa dengan dukungan instansi teknis terkait.

Dalam mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas mengemban amanah untuk menjadi kantor pelayanan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai dan Sumber Daya Manusia yang berintegritas tinggi, Professional, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

Dengan demikian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas terus berusaha, berdoa dan bertekad melanjutkan reformasi birokrasi, mengemban dan menjunjung tinggi tugas mulia demi kepentingan Bangsa dan Negara.