1. Apakah yang dimaksud dengan Audit Kepabeanan itu?
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
2. Siapa saja yang menjadi obyek audit kepabeanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Pengguan jasa yang menjadi obyek audit kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan pengusaha pengangkutan.
 
3. Apakah tujuan dilakukannya audit kepabeanan?
Tujuan dilakukannya audit kepabeanan adalah terlaksananya audit menyeluruh atas pengguna jasa terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
4. Apa saja jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Ada 3 (tiga) jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu audit umum, audit khusus dan audit investigasi.
 
5. Apakah Audit Umum itu?
Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai, dan dilakukan secara terencana berdasarkan DROA atau sewaktu-waktu
 
6. Apakah Audit Khusus itu?
Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai tertentu, yang dilakukan secara sewaktu-waktu.
 
7. Apakah Audit Investigasi itu?
Audit investigasi adalah audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, yang dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.
 
8. Apa saja kewenangan Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang:
a. Meminta data audit;
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait;
c. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d. Melakukan tindakan pengaman yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
 
9. Berapa lama pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.
 
10. Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan?
Apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Pengendali Mutu Audit (PMA) harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Audit atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.