Semarang (28/12/2018), Bea Cukai Tanjung Emas menghadiri sebagai narasumber acara FGD (Focus Group Discussion) Percepatan Pelayanan Ekspor Pasca Implementasi KMK No.2844/KM.4/2018 yang diadakan oleh Balai KIPM Semarang, Kamis (27/12)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai KIPM Raden Gatot Perdana dan dihadiri 60 peserta meliputi unit pengolah dan pengusaha industri perikanan di Jawa Tengah, EMKL dan perwakilan dari Balai KIPM Yogyakarta

“Dalam Ketentuan, 1 HC berlaku untuk 1 PEB. Pengajuan dianggap reject apabila ijin belum diupload atau data ijin tidak ada sama sekali. Sehingga diwajibkan pada input PPK Online elemen data harus dipastikan”, papar Kepala Subsebsi Hanggar Pabean Cukai XVI, Donny Kristiawan.

Kemudian, Kasie P2i Balai KIPM Semarang, Widodo Subari juga menyampaikan, “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilayani setelah ketentuan lartas dipenuhi dan bersyarat HC dan Surat Persetujuan Muat. Proses tersebut dikelola sistem INSW sehingga akan ada penolakan bila data tidak sesuai”.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan tanggapan hasil review penerapan implementasi KMK No.2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor yang Wajib Pemeriksaan Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Semoga kegiatan dapat membangun kerjasama yg produktif dan kemitraan yang harmonis untuk peningkatan ekspor perikanan Jawa Tengah yang berkelanjutan dan berkualitas.