Update Required
To play the media you will need to either update your browser to a recent version or update your Flash plugin and restart your browser!.
Terima kasih atas kunjungan ANDA di Layanan Web kami. Silahkan tinggalkan pesan, kesan, masukan serta opini ANDA terkait dengan layanan kami. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi ANDA.
Saya baru saja membaca dan melihat informasi mengenai ketentuan barang masuk/impor di bandara. Saya ingin bertanya, sekaligus komplain, dan memberikan saran.
1. PARAMETER TIDAK JELAS
a. Tentang barang sehari-hari dan barang yang dibeli di luar negeri.
Aturan terlalu general sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam. Admin Facebook “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” menjelaskan barang sehari-hari tidak kena cukai tetapi tidak ada parameter untuk menentukan “BARANG SEHARI-HARI” tersebut. Bagaimana dengan barang sehari-hari yang dibeli di luar dan digunakan sehari-hari pula di luar?
Saya tinggal di Jepang selama satu tahun. Laptop saya rusak dan saya membeli laptop bekas di Jepang. Saya berencana membawa KEDUA laptop tersebut kembali ke Indonesia. Lalu bagaimana dengan nasib saya membawa dua jenis laptop yang berbeda tersebut?
b. Tentang barang pindahan
Saya membaca dari link berikut (http://bctemas.beacukai.go.id/faq/impor-barang-pindahan/), dan masih terkait dengan poin 1a, informasi sangat membingungkan. Kedua laptop tersebut merupakan barang sehari-hari (kendati salah satunya dibeli di luar), dan keduanya merupakan barang pindahan. Apakah saya akan kena pajak?
Tolong penjelasannya dijabarkan lebih rinci. Saya berhak mengetahui aturan apa yang harus saya patuhi. Saya tidak ingin petugas bandara ngotot merasa benar dan memojokkan saya dengan dalih “Anda tidak tahu apa-apa, kami lebih tahu karena kami bekerja di sini”. Tolong jawab pertanyaan-pertanyaan saya di atas. Terima kasih.
Saya mau tanya apakah boleh apabila PIb impor sementara ingin kita permanenkan atau tidak kita expor kembali karena barangnya masih sangat dibutuhkan. Kami bersedia membayar denda, BM dan pdri yan kurang dibayar
Saya tracking paket terus tertahan di bea cukai karna ada pertanyaan nilai value barang terus saya jawab kemana karna tidak ada pemberitahuan tapi seller maksa barang sudah Datang disuruh KONFIRMASI saya posisi di daerah bukan di jakarta
Selamat pagi, nama saya Debora dari Solo. Saya ingin bertanya, saya akan mendapat hadiah ulang tahun dari kerabat saya di Jerman berupa handphone. Namun handphone yang saya dapatkan nanti adalah handphone bekas milik mereka yang sudah dipakai selama 2 tahun. Apakah nantinya saya akan tetap dikenakan pajak mengingat handphone yang saya dapat adalah hadiah dan barang elektronik bekas? Terimakasih
Tetap terkena pajak dan bea masuk apabila harga barang tersebut FOB < 100USD.
untuk impor barang bekas harus ada izin dari Kemendag karena sesuai dengan ketentuan Umum di Bidang Impor, Barang yang di Impor harus dalam keadaan baru (Pasal 2 Ayat (1) Permendag 48/M-Dag/PER/2015).
selamat sore..
1a. menurut PMK 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman Pasal 7 ayat 1 ” Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.”
untuk laptop yang dibeli di luar negeri dan dipakai disana akan diberikan pembebasan bea masuk karena juga termasuk barang pindahan.
1b. untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk.. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait dan
c. Fotokopi paspor.
untuk izin impor sementara apabila barang tidak di ekspor kembali maka jaminan harus dicairkan..atau jika barang masih sangat dibutuhkan bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin impor sementara kepada kepala kantor.
selamat malam saya ingin bertanya untuk import melalui website barang berupa tape mobil double din android apakah terkena bea masuk ? berapa pajaknya jika nilai barang 385 usd … terima kasih
Selamat Pagi.
Saya mengikuti sebuah kuis melalui Instagram, lalu menang dan seharusnya mendapatkan gift berupa Sparepart Vapor. Akan tetapi di surat pembatasan yg dikirimkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, tertulis nama barang adalah Vapor Liquid. Sehingga saya diminta untuk menghubungi BPOM.
Barang yg jadi hadiah itu hanya 1buah, dan harganya pun tidak sampai 50USD. Apakah tetap harus menghubungi BPOM atau terkena bea cukai?
Terima kasih.
Selamat pagi.
Saya baru saja membaca dan melihat informasi mengenai ketentuan barang masuk/impor di bandara. Saya ingin bertanya, sekaligus komplain, dan memberikan saran.
1. PARAMETER TIDAK JELAS
a. Tentang barang sehari-hari dan barang yang dibeli di luar negeri.
Aturan terlalu general sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam. Admin Facebook “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” menjelaskan barang sehari-hari tidak kena cukai tetapi tidak ada parameter untuk menentukan “BARANG SEHARI-HARI” tersebut. Bagaimana dengan barang sehari-hari yang dibeli di luar dan digunakan sehari-hari pula di luar?
Saya tinggal di Jepang selama satu tahun. Laptop saya rusak dan saya membeli laptop bekas di Jepang. Saya berencana membawa KEDUA laptop tersebut kembali ke Indonesia. Lalu bagaimana dengan nasib saya membawa dua jenis laptop yang berbeda tersebut?
b. Tentang barang pindahan
Saya membaca dari link berikut (http://bctemas.beacukai.go.id/faq/impor-barang-pindahan/), dan masih terkait dengan poin 1a, informasi sangat membingungkan. Kedua laptop tersebut merupakan barang sehari-hari (kendati salah satunya dibeli di luar), dan keduanya merupakan barang pindahan. Apakah saya akan kena pajak?
Tolong penjelasannya dijabarkan lebih rinci. Saya berhak mengetahui aturan apa yang harus saya patuhi. Saya tidak ingin petugas bandara ngotot merasa benar dan memojokkan saya dengan dalih “Anda tidak tahu apa-apa, kami lebih tahu karena kami bekerja di sini”. Tolong jawab pertanyaan-pertanyaan saya di atas. Terima kasih.
Saya mau tanya apakah boleh apabila PIb impor sementara ingin kita permanenkan atau tidak kita expor kembali karena barangnya masih sangat dibutuhkan. Kami bersedia membayar denda, BM dan pdri yan kurang dibayar
Saya tracking paket terus tertahan di bea cukai karna ada pertanyaan nilai value barang terus saya jawab kemana karna tidak ada pemberitahuan tapi seller maksa barang sudah Datang disuruh KONFIRMASI saya posisi di daerah bukan di jakarta
Selamat pagi, nama saya Debora dari Solo. Saya ingin bertanya, saya akan mendapat hadiah ulang tahun dari kerabat saya di Jerman berupa handphone. Namun handphone yang saya dapatkan nanti adalah handphone bekas milik mereka yang sudah dipakai selama 2 tahun. Apakah nantinya saya akan tetap dikenakan pajak mengingat handphone yang saya dapat adalah hadiah dan barang elektronik bekas? Terimakasih
Tetap terkena pajak dan bea masuk apabila harga barang tersebut FOB < 100USD. untuk impor barang bekas harus ada izin dari Kemendag karena sesuai dengan ketentuan Umum di Bidang Impor, Barang yang di Impor harus dalam keadaan baru (Pasal 2 Ayat (1) Permendag 48/M-Dag/PER/2015).
selamat sore..untuk barang kiriman dapat di tracking di http://www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui status barang kiriman tersebut
selamat sore..
1a. menurut PMK 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman Pasal 7 ayat 1 ” Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.”
untuk laptop yang dibeli di luar negeri dan dipakai disana akan diberikan pembebasan bea masuk karena juga termasuk barang pindahan.
1b. untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk.. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait dan
c. Fotokopi paspor.
untuk izin impor sementara apabila barang tidak di ekspor kembali maka jaminan harus dicairkan..atau jika barang masih sangat dibutuhkan bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin impor sementara kepada kepala kantor.
selamat malam saya ingin bertanya untuk import melalui website barang berupa tape mobil double din android apakah terkena bea masuk ? berapa pajaknya jika nilai barang 385 usd … terima kasih
Selamat Pagi.
Saya mengikuti sebuah kuis melalui Instagram, lalu menang dan seharusnya mendapatkan gift berupa Sparepart Vapor. Akan tetapi di surat pembatasan yg dikirimkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, tertulis nama barang adalah Vapor Liquid. Sehingga saya diminta untuk menghubungi BPOM.
Barang yg jadi hadiah itu hanya 1buah, dan harganya pun tidak sampai 50USD. Apakah tetap harus menghubungi BPOM atau terkena bea cukai?
Terima kasih.