Update Required
To play the media you will need to either update your browser to a recent version or update your Flash plugin and restart your browser!.
Terima kasih atas kunjungan ANDA di Layanan Web kami. Silahkan tinggalkan pesan, kesan, masukan serta opini ANDA terkait dengan layanan kami. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi ANDA.
saya kartika aprilia.
membeli jam daniel wellington seharga Rp 1.980.000
dikirim melalui ups.
kemarin pihak ups menghubungi saya , memberitahukan bahwa barang tersebut kena pajak sebesar Rp 988.600
di invoice barang tersebut seharga US$ 173.27 x custom rate 13,352
jika saya hitung dengan kalkulator yang ada di web bea cukai, nilai pajak barang tersebut hanya Rp 588.000.
saya tidak keberatan untuk membayar pajak, tetapi jika biaya pajak dinaikan seenaknya seperti oleh pihak di luar bea cumai.
kemana saya harus melapor.
apa pengiriman barang akan selalu seperti ini.
Saya beli barang pelobang kulit dari ali express barang dikirim dari cina ke palembang sumatera selatan, hargany $ 9,8 ngga nyampe $ 50 eh bapak posnya minta uang pajak ke saya 20.000 katanya sdh naik dr bea cukai,saya kecewa sekali biasanya 7500 katanya pajak sdh naik,ada uu bea cukai ngga yg bisa saya kasi lihat ke bapak posnya?? Mohon bantuan karena saya sering sekali belanja di ali express maupun ebay,
Saya belanja online untuk pribadi dr China berupa 2 unit smartphone @$199.99 + Shipping $7.36 = Total $407.34, Berapakah pungutan yg saya harus bayar?
Saya mempunyai NPWP, bagaimana saya harus mempersiapkan dokumen2 keperluan bea cukainya? Apakah saya harus melaporkan ke pihak PJT terkait?
Selamat malam, saya mau tanya apakah barang yang diimpor melalui pos indonesia yang bernilai 4 dollar kena bea masuk ? Karena saya mendapat tagihan 20 ribu untuk barang tersebut . Saya hanya khawatir jika itu merupakan pungutan liar. Terima Kasih
Saya sudah beberapa kali belanja online dan semua nominalnya dibawah 50$ tapi per paket selalu mendapat pajak 20ribu rupiah, kenapa ya ?? Bukannya nominal kurang dari 50$ bebas biaya apapun ?
Saya Dewi dari PT. K Cargo Agencies perusahaan NVOCC di Kelapa Gading Jakarta Utara, saya ingin menanyakan perihal container kami ukuran 20′ sejak tahun 2015 tertahan dimana statusnya adalah disegel merah Bea Cukai dan saat ini berada di lap CDC, oleh karena ketidaklengkapakan dokumen dari pihak importir maka container tersebut disegel oleh Bea Cukai dan permohonan re-export pun tidak disetujui.
Pertanyaan saya apakah container ini bisa kami ambil mengingat container sangat kami perlukan untuk kegiatan export, kami sudah mengirimkan surat ke Kanwil Bea Cukai namun tidak ada hasil sampai saat ini dan kami sudah mendatangi gudang CDC tetapi diharuskan membayar sewa gudang yang cukup besar jika barang akan diunstuffing yang bukan tanggung jawab kami sebagai pengangkut, dan juga karena kondisi container masih disegel Bea Cukai sehingga kemungkinan untuk bisa diunstuffing masih diragukan.
Selamat pagi Bapak / Ibu petugas Bea Cukai,
Saya sebagai ex WNI akan pindah ke Indonesia melalui proses Repatriasi. Saya akan menerima KITAP bulan depan.
Saya mau memindahkan barang2x rumah tangga saya dari Australia ke Indonesia.
1. Apakah barang2x rumah tangga saya akan kena Bea Cukai?
2. Surat2x apa saja yg diperlukan untuk meminta bebas cukai?
Mohon info
Saya berniat untuk import barang dari amerika secara perorangan dan tidak memakai badan hukum, syaratnya apa saja agar bisa masuk secara legal sesuai prosedur.
Berikut link atas barang yg saya akan import http://www.madamedical.com/category/medical-madajet/product/401/
Atas jawaban dan informasinya saya ucapkan terima kasih
saya kartika aprilia.
membeli jam daniel wellington seharga Rp 1.980.000
dikirim melalui ups.
kemarin pihak ups menghubungi saya , memberitahukan bahwa barang tersebut kena pajak sebesar Rp 988.600
di invoice barang tersebut seharga US$ 173.27 x custom rate 13,352
jika saya hitung dengan kalkulator yang ada di web bea cukai, nilai pajak barang tersebut hanya Rp 588.000.
saya tidak keberatan untuk membayar pajak, tetapi jika biaya pajak dinaikan seenaknya seperti oleh pihak di luar bea cumai.
kemana saya harus melapor.
apa pengiriman barang akan selalu seperti ini.
Saya beli barang pelobang kulit dari ali express barang dikirim dari cina ke palembang sumatera selatan, hargany $ 9,8 ngga nyampe $ 50 eh bapak posnya minta uang pajak ke saya 20.000 katanya sdh naik dr bea cukai,saya kecewa sekali biasanya 7500 katanya pajak sdh naik,ada uu bea cukai ngga yg bisa saya kasi lihat ke bapak posnya?? Mohon bantuan karena saya sering sekali belanja di ali express maupun ebay,
Selamat Siang
Saya belanja online untuk pribadi dr China berupa 2 unit smartphone @$199.99 + Shipping $7.36 = Total $407.34, Berapakah pungutan yg saya harus bayar?
Saya mempunyai NPWP, bagaimana saya harus mempersiapkan dokumen2 keperluan bea cukainya? Apakah saya harus melaporkan ke pihak PJT terkait?
Terima Kasih.
saya mau tanya. seperti apa kewenangan bea cukai dalam hal menahan barang kiriman dari luar negeri??.
Selamat malam, saya mau tanya apakah barang yang diimpor melalui pos indonesia yang bernilai 4 dollar kena bea masuk ? Karena saya mendapat tagihan 20 ribu untuk barang tersebut . Saya hanya khawatir jika itu merupakan pungutan liar. Terima Kasih
saya mau beli mesin produksi senilai 1600 us,berapa biaya masuk barang ?
Saya sudah beberapa kali belanja online dan semua nominalnya dibawah 50$ tapi per paket selalu mendapat pajak 20ribu rupiah, kenapa ya ?? Bukannya nominal kurang dari 50$ bebas biaya apapun ?
Selamat Pagi Bapak dan Ibu Petugas Bea Cukai,
Saya Dewi dari PT. K Cargo Agencies perusahaan NVOCC di Kelapa Gading Jakarta Utara, saya ingin menanyakan perihal container kami ukuran 20′ sejak tahun 2015 tertahan dimana statusnya adalah disegel merah Bea Cukai dan saat ini berada di lap CDC, oleh karena ketidaklengkapakan dokumen dari pihak importir maka container tersebut disegel oleh Bea Cukai dan permohonan re-export pun tidak disetujui.
Pertanyaan saya apakah container ini bisa kami ambil mengingat container sangat kami perlukan untuk kegiatan export, kami sudah mengirimkan surat ke Kanwil Bea Cukai namun tidak ada hasil sampai saat ini dan kami sudah mendatangi gudang CDC tetapi diharuskan membayar sewa gudang yang cukup besar jika barang akan diunstuffing yang bukan tanggung jawab kami sebagai pengangkut, dan juga karena kondisi container masih disegel Bea Cukai sehingga kemungkinan untuk bisa diunstuffing masih diragukan.
Mohon tanggapan solusinya bapak/ibu.
Terima kasih sebelumnya.
Selamat pagi Bapak / Ibu petugas Bea Cukai,
Saya sebagai ex WNI akan pindah ke Indonesia melalui proses Repatriasi. Saya akan menerima KITAP bulan depan.
Saya mau memindahkan barang2x rumah tangga saya dari Australia ke Indonesia.
1. Apakah barang2x rumah tangga saya akan kena Bea Cukai?
2. Surat2x apa saja yg diperlukan untuk meminta bebas cukai?
Terima kasih
Mohon info
Saya berniat untuk import barang dari amerika secara perorangan dan tidak memakai badan hukum, syaratnya apa saja agar bisa masuk secara legal sesuai prosedur.
Berikut link atas barang yg saya akan import
http://www.madamedical.com/category/medical-madajet/product/401/
Atas jawaban dan informasinya saya ucapkan terima kasih