Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil mengamankan barang larangan dan pembatasan berupa bunga asli yang diawetkan/preserved flower sejumlah 16 package di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Berawal dari pemeriksaan fisik barang pada hari Kamis, 30 Juli 2020 di Container Yard 3 TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu container yang diberitahukan oleh PT. BGM membawa barang berupa artificial flower yang berasal dari China. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (Joint Inspection). Dari hasil pemeriksaan bersama (Joint Inspection) tersebut didapati 16 package barang yang termasuk dalam ketentuan Lartas (Pengawasan Border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Barang tersebut berupa bunga asli yang diawetkan/preserved flower dan bunga bertangkai dalam kondisi mati yang dikeringkan.

Penindakan terhadap preserved flower ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam mencegah masuknya hama & pantogen berbahaya ke Indonesia dan selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan penegahan dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.