Pengumuman » 27 Januari 2014

Sebagai bentuk penegasan atas izin yang dikeluarkan oleh Badan POM RI terkait pemasukan kosmetika untuk kepentingan pribadi, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Izin SAS (Special Access Scheme), secara tertulis dalam surat bernomor ST.05.03.43.01.14 tanggal 13 Januari 2014 perihal Pemasukan Kosmetik untuk Kepentingan Pribadi menyatakan:

  • Badan POM tidak menerbitkan Izin SAS untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/ pribadi
  • Kosmetik hanya bisa diimpor oleh Importir yang telah Memiliki IJIN EDAR

Kesimpulan : Importir Perorangan TIDAK DIPERKENANKAN Impor kosmetik melalui Jasa Kiriman (Pos ataupun Courier Service) jika tidak memiliki IJIN EDAR a.n. Consignee/Penerima Barang.

Sumber Berita :

http://www.bcsoetta.net/v2/article/pemasukan-kosmetik-untuk-kepentingan-pribadi