gaji-ke-14-cair-bulan-ini-menkeu-bayarkan-gaji-ke-13-juli-AbL
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akan dipisahkan dengan pencairan gaji ke-13. Rencananya, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan ini sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2016.”Iya (dipisah). Jadi THR kita mungkin dua minggu sebelum lebaran,” ucap dia saat mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/6/2016).Sementara itu, sambung dia, gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum memasuki tahun ajaran baru yang diperkirakan pada Juli 2016. Pasalnya gaji ke-13 memang diperuntukkan membantu PNS menghadapi tahun ajaran baru.‎

‎”Gaji ke-13 seminggu sebelum tahun ajaran baru. Awal Juli, karena gaji ke-13 didesain untuk membantu pegawai negeri menghadapi tahun ajaran baru,” imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negara tersebut dapat mendongkrak konsumsi masyarakat. Dia pun memastikan, pemberian tunjangan tersrbut tidak akan membuat anggaran negara jebol. “Tidak (anggaran negara jebol). Anggaran baik-baik saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau para pengusaha dan para pedagang, hendaknya jangan memanfaatkan kondisi dengan menaikkan harga barang ketika gaji ke-13 dan 14 untuk PNS cair. Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo mengimbau agar pengusaha jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan atas kondisi demikian.

“Mentang-mentang masyarakat kita gajian double, terus harga dinaikkan tinggi. Tidak boleh curang. Lebih baik menyediakan barang lebih banyak, lebih bagus, sehingga tidak terjadi gejolak harga,” kata Sasmito.

(akr)

ekbis.sindonews.com/read/1113515/34/gaji-pns-ke-14-cair-bulan-ini-menkeu-bayarkan-gaji-ke-13-juli-1464864597