Semarang(01/07/2019) – Bea Cukai Tanjung Emas menghadiri undangan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber pada Forum Koordinasi ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing oleh Badan Berizin pada hari Senin, 01/07/2019.

Forum yang dibuka oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rini A.W Hartanti ini membahas mengenai implementasi peraturan tentang pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan keluar daerah pabean Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 di Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Heru Sigit menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan pelayanan pembawaan UKA perlu di sosialisasikan agar masyarakat memahami peran dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan pembawaan Uang Kertas Asing.Diharapkan dengan adanya forum koordinasi ini dapat membuka wawasan para stakeholder khususnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) Semarang dan masyarakat umum bahwa pengendalian pembawaan UKA merupakan hal yang penting dan mempunyai efek luas.