1. Sekarang saya punya ijin NPPBKC dan punya merek HT/penetapan tariff, apa saya boleh memproduksi rokok?
Secara legalitas anda sudah bisa memproduksi rokok, tapi rokok yang telah diproduksi tidak dapat dikeluarkan di pabrik di jual karena tidak berpita cukai atau banderol yang harus dipesan terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai.

2. Apa itu pita cukai?
Pita cukai merupakan dokumen sequrity negara, selain bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.

3. Bagaimana caranya memperoleh pita cukai?
Pita cukai HT disediakan di kantor pusat dan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing daerah, dan pita cukai disediakan berdasarkan permohonan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C). Untuk memperolehnya dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pita cukai HT untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
o Dengan total produksi semua jenis HT dalam 1 tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 batang dan/gram, disediakan di kantor pusat.
o Dengan total produksi semua jenis HT dalam 1 tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 batang dan/gram, disediakan di KPPBC.
• Pita cukai HT untuk importir HT disediakan di Kantor pusat.
• Pita cukai HT untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 atas permohonannya dapat disediakan di kantor pusat.

4. Bagaimana caranya P3C, apa ada persyaratannya?
• Telah memiliki NPPBKC dan NPPBKC tsb tidak sedang dibekukan.
• Tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan / atau
• Telah melunasi biaya penggantian penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.

5. Bagaimana tata cara penyediaan pita cukai MMEA?
P3C pengajuan awal
• Pengusaha dapat mengajukan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1-10 untuk kebutuhan bulan berikutnya dengan menggunakan P3C pengajuan awal kepada kepala kantor.
• Dikecualikan dari batas waktu P3C pengajuan awal sebagaimana poin diatas:, dapat diberikan:
o Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC
o Pengusaha mengalami kenaikan golongan
o Pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut
o Terdapat kebijakan dibidang tariff cukai atau HJE
• P3C pengajuan awal hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
P3C pengajuan Tambahan
• Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan kepada kepala kantor dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C pengajuan awal tidak tercukupi.
• P3C pengajuan tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1.
• Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan harus sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal untuk periode yang sama.
• P3C pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan sekali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal
• Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Dirjen beserta surat permohonan melalui kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.
• P3C pengajuan tambahan izin Dirjen dapat diajukan setelah P3C pengajuan tambahan dan paling lambat tanggal 25 pada bulang pengajuan CK-1
• Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Dirjen harus sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan untuk periode yang sama.
• Pengajuan P3C pengajuan tambahan izin Dirjen hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
• Dilakukan pemeriksaan terhadap pabrik dan dokumen pendukung.
• Atas P3C pengajuan tambahan ijin Dirjen dan surat rekomendasi ke kepala kantor, Dirjen dapat mengabulkan seluruhnya/sebagian atau menolak.

6. Berapa banyak yang bisa diajukan setiap pengajuan P3C?
• Jumlah pita cukai yang diajukan melalui pengusaha pada P3C pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai:
o Paling banyak 100% dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan memperhatikan batasanproduksi golongan pengusaha pabrik; atau
o Dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan perbulan dengan memperhatikan batasan produksi pengusaha pabrik.
• Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan paling banyak 50% untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
• Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10 lembar.
• Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan izin dirjen, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pabrik.

7. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemesanan P3C?
• Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah kebawah dan harus dalam kelipatan 10.
• Jumlah pita cukai perlembar yang dapat dipesan:
o Seri I : 120 keping/lembar
o Seri II : 56 keping/lembar
o Seri III : 150 keping/lembar

8. Berapa lama proses permohonan pengajuan P3C?
Sesuai janji layanan, nomor waktu layanan untuk P3C pengajuan awal dan tambahan hasil tembakau adalah 90 menit, sedangkan untuk P3C pengajuan tambahan izin Dirjen untuk HT adalah 2 hari. Untuk P3C MMEA adalah 1 hari.

9. Apakah dalam proses pengurusan permohonan P3C dikenakan biaya?
Atas segala pengurusan mulai dari awal sampai dengan selesai tidak dikenakan biaya.