Semarang (03/05/2018) – Guna menciptakan Tenaga Kerja Indonesia yang paham aturan kepabeanan, khususnya terkait barang kiriman dan barang penumpang, Bea Cukai Tanjung Emas laksanakan sosialisasi kepada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Dinas Tenaga Kerja di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (03/05).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan terkait Barang Kiriman dan Barang Penumpang, sudah semestinya masyarakat Indonesia paham aturan baru ini untuk meminimalisasi permasalahan yang dikarenakan kurangnya pengetahuan.

Sebelum para peserta mendapatkan materi tentang aturan barang kiriman dan barang penumpang, Isnu Irwantoro, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Isnu mengungkapkan bahwa saat ini sering kita lihat di media sosial terjadi kesalahpahaman antara petugas Bea Cukai dengan penerima barang kiriman dari luar negeri. Tak jauh berbeda, terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang pun sering kali terjadi permasalahan.

“untuk menghindari permasalahan barang kiriman dan barang penumpang, maka kewajiban kita sebagai petugas Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa khususnya kepada para TKI yang merupakan aset bangsa sebagai pahlawan devisa dimana sering memberikan kiriman kepada keluarga di Indonesia tetapi belum tahu ketentuan dan regulasinya,” kata Isnu.

Rudi Aji Hermawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I yang melayani pengiriman dan pembawaan barang dari luar negeri melalui Bandara Internasional dan Pos Lalu Bea menjelaskan tentang pengertian kepabeanan dan tugas-tugas Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk Indonesia, khususnya melalui kiriman dan bawaan penumpang.

Rudi juga menenkankan bahwa para TKI tak perlu takut untuk mengirim atau membawa barang dari luar negeri selama barang tersebut bukan barang yang dilarang, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor. Jika barang tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan yaitu USD 100 untuk barang kiriman dan USD 500 untuk barang penumpang, mereka bisa memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Diharapkan dengan sosialisasi kepada para penyalur TKI dan Dinas Tenaga Kerja, mereka dapat meneruskan pemahaman aturan Bea Cukai ini kepada calon TKI sebelum mereka diberangkatkan ke Luar Negeri untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi.