Semarang (3/7/2018) – Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu-sabu) dengan total bruto 1149 gram yang dibawa seorang perempuan berinisial WB di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Pada Hari Minggu, 1 Juli 2018 sekira pukul 15:30 WIB, bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berinisial WB (22 tahun), berkewarganegaraan Thailand yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang.

Berdasarkan analisa profiling penumpang, terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang milik WB. Dari hasil wawancara, WB merupakan seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping (belanja). Dalam proses wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena WB tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

Dari hasil pemeriksaan mendalam didapati 1 (satu) bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tas punggung (false compartement) yang dibawa WB. Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan narcotest kit (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine (sabu-sabu) total bruto 1149 gram.

Atas temuan tersebut, petugas membawa WB ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Atas penindakan 1149 gram sabu-sabu ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.