SEMARANG (BCTEMAS) – Berikan pemahaman kepada generasi milenial, Bea Cukai Tanjung Emas sambut mahasiswa jurusan Administrasi Bisnis Polines Semarang dalam acara Sosialisasi Kepabean dan Cukai,  Senin (29/07/2019).

Kegiatan ini disambut hangat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Heru Purwedi Sembiring. “Sosialisasi semacam ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai Bea Cukai kepada generasi milenial yang sekarang aktif menggunakan pelayanan terkait Barang Kiriman dari luar negeri untuk berbelanja secara online.”

Menurut PMK-112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Barang Kiriman sampai dengan $75 per penerima perhari. Jika nilai barang lebih dari $75 sampai $1500 dikenakan Bea Masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 % jika memiliki NPWP dan menjadi 20% jika pengirim tidak mempunyai NPWP. Namun jika nilai barang lebih dari $1500 menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sesuai tarif masing-masing barang di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017.

Seluruh pelayanan Barang kiriman ini sudah tersistem melalui Aplikasi CEISA, jika pengirim ingin memastikan barang kiriman bisa tracking melalui website beacukai.go.id/barangkiriman.

Agus Suratno perwakilan dari Dosen Polines, mengapresiasi sosialisasi ini sehingga mahasiswa menjadi lebih mengerti peraturan terkait Bea Cukai.

Diharapkan kedepannya untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa, Bea Cukai Tanjung Emas akan selenggarakan Customs Course tentang materi kepabeanan yang nantinya akan mendapat sertifikat PPJT sehingga akan berguna untuk mahasiswa ketika akan melamar pekerjaan di perusahaan terkait ekspor impor.